Petugas Pengisi Uang ATM di Sergai Curi Uang Rp 65 Juta untuk Judi
Sebagian uang tersebut digunakan pelaku untuk judi slot.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan kasus terseret dilaporkan pada 20 Oktober 2023. Lalu, pelaku ditangkap pada Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
"Tersangka menerangkan bahwa dia melakukan aksi pencurian pada saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI dan telah berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 65 juta selama kurang lebih satu tahun dari mesin ATM BRI yang berada di lima kabupaten yang berbeda," kata JH Panjaitan, Rabu (5/6/24).
JH menyebut kasus itu terungkap saat pihak KCP BRI Desa Sei Rampah mengecek dokumen dan menemukan selisih uang dari tujuh ATM BRI yang dikelola PT Bringin Gigantara selalu pihak ketiga.
Untuk diketahui, pelaku merupakan karyawan di PT tersebut.Setelah itu, pihak BRI pun mengecek CCTV di KCP BRI Sei Rampah dan menemukan bahwa pelaku mengambil uang dari kaset ATM BRI tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah tujuh kali mengambil uang dari ATM itu.
"Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa dia telah berhasil menggasak uang dari mesin KCP ATM BRI Sei Rampah sebesar Rp 4 juta dan telah habis digunakan untuk main judi slot dan kebutuhan hidup," jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku juga telah melakukan aksi pencurian di lima kabupaten di Sumut.
Adapun rincian kelima lokasi tersebut, yakni Kabupaten Sergai (ATM BRI KCP Sei Rampah Unit Sei Rampah, Unit Kampung PON, Unit Teluk Mengkudu), Kabupaten Batu Bara (Alfamidi Tanjung Tiram, Unit Tanjung Tiram, Lapas Labuhan Ruko), Asahan (Kantor Cabang Kisaran, Satlantas Kisaran, Unit Terminal Kisaran dan Unit Kartini Kisaran).
Lalu, di Kabupaten Simalungun (Alfamidi SM Raja Siantar Unit Tanah Jawa, Unit Huta Bayu dan Indomaret Kartini Siantar) serta di Kabupaten Deli Serdang (Unit Bangun Purba PT Tales Bangun Purba dan RS Punjabi Pertumbukan).
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku di depan salah satu rumah makan di Kabupaten Sergai.
"Pada pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengetahui identitas lengkap serta tempat persembunyian tersangka. Kemudian, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumah makan di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar," kata JH.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk menyebut pelaku bertugas sebagai sopir yang selalu mendampingi operator saat akan melakukan pengisian uang di ATM. Saat pengisian itu, pelaku melancarkan aksinya tanpa sepengetahuan operator.
"Jadi, sopir inilah membantu untuk memasukkan kotak uang untuk dimasukkan ke ATM. Jadi, si kawannya, yang operator, enggak mengetahui perbuatan dia (pelaku), pada saat kesempatan untuk memindahkan memasukkan di belakang, di situlah kesempatan dia cepat, sampai lima kabupaten mereka mengisi itu dia memainkan itu," kata Edward.
Edward menyebut aksi itu telah dilakukan pelaku selama kurun waktu satu tahun sejak 2022. Setiap pengisian uang di ATM tersebut, pelaku biasanya mengambil uang mulai dari kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta.
"Jadi, setiap pengisian itu kadang dapat dia paling tinggi katanya Rp 2,5 (juta), kadang Rp 1 juta," ujarnya.