Grand Sultan 102/1924 Dianggap Palsu, PH Nurhayati: Coba Tunjukkan Mana yang Asli

Yusnar - Kamis, 30 Mei 2024 21:15 WIB
Grand Sultan 102/1924 Dianggap Palsu, PH Nurhayati: Coba Tunjukkan Mana yang Asli
Istimewa
Advertisement

Sementara Grand Sultan 102/1924 yang dimenangkan Nurhayati ini berada di Dusun IV Desa Kota Galuh seluas 64 HA sesuai terjemahan dari Drs. Bahrum Saleh, M.Ag selaku staf pengajar atau dosen program studi sastra Arab USU pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga:

Kemudian, Bahrum Saleh juga pernah di hadirkan dalam persidangan perdata Nurhayati selaku penggugat di PN Sei Rampah dan membenarkan bahwa isi Grand Sultan 102/1924 itu menerangkan bahwa "Sripaduka Tuanku Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang Jajahan Deli memberi Perizinan ini kepada seorang Islam bernama Tengku Zainal Al Rasyid Pangeran Bedagai Bangsa Melayu dari Bedagai yang mempunyai hak atas tanah kosong di kampung Kota Galuh" dengan luas 64 HA yang diserahkan pada 17 Mei 1924.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, Grand Sultan 102/1924 tersebut diterima Pangeran Bedagai Tengku Zainal Al Rasyid, selanjutnya berpindah haknya kepada Tengku Ain Al Rasyid (ayah dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam) pada 28 Desember 1943, dan pada tanggal 17 Januari 1971 Tengku Ain Al-Rasyid menyerahkan kepada anaknya Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam, dan pada Tanggal 27 Juli 1979 Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam mengganti rugikan kepada T. Nurhayati dengan perjanjian jual beli diatas segel dan diketahui Kota Praja Kota Medan.

"Jadi dimana palsunya Grand Sultan 102/1924 tersebut, bahkan perjalanan Grand Sultan 102 ini dibuat surat keterangannya oleh Yayasan Ma'moen Al Rasyid dan di tanda tangani Ketua Umum Yayasan IR. T, Reizan Ivansyah pada 15 Desember 2020 lalu," kata Dedi Suheri.

Bahkan dalam konferensi pers tersebut, Dedi Suheri sempat menantang pihak narasumber yang diundang A'eng untuk menunjukkan Grand Sultan yang Asli yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh tersbut.

"Jika Grand Sultan 102/1924 yang dibeli klien saya T. Nurhayati dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam adalah palsu, tunjukkan sama saya Grand yang aslinya, dan lagian aneh, disaat lahan 3 objek yang sebentar lagi akan di eksekusi baru muncul para pahlawan kesiangan membantu A'eng CS yang sudah ketakutan dan kebakaran jenggot takut lahannya bakal di eksekusi juga, kenapa tidak tiga tahun lalu saat sidang perdata sedang digelar," tegas Dedi.

Dedi juga mengancam, akan memproses secara hukum orang-orang yang ada di lahan 64 HA, jika ternyata ada timbul Sertifikat Hak Milik (SHM) nya di kantor ATR/BPN Serdang Bedagai, termasuk oknum-oknum yang ikut serta dalam penerbitan SHM atau Sertifikat lainnya.

"Karena kami selaku PH Nurhayati sudah memegang video statemen A'eng saat unjuk rasa di PN Sei Rampah dan DPRD Serdang Bedagai yang mengatakan bahwa sebanyak 300 KK di Dusun IV Desa Kota Galuh seluruhnya penyewa dari Yayasan Darwisyah. Kita juga sudah pegang bukti surat sewa menyewanya, kita juga sudah pegang copy kwitansi yang diduga kwitansi panjar jual beli antara Yayasan Darwisyah kepada Andy alias A'eng Jumbo seluas 1.175 Rante atau 47 HA dengan harga Rp.71.000.000,- nah ini apa namanya kalau bukan mafia tanah, tidak punya alas hak, dan Yayasan Darwisyah juga sudah 2 kali kalah dengan Nurhayati, jadi apalagi yang mau kalian sebarkan opini sesat kepada masyarakat," ujar Dedi geram.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru