Grand Sultan 102/1924 Dianggap Palsu, PH Nurhayati: Coba Tunjukkan Mana yang Asli

Yusnar - Kamis, 30 Mei 2024 21:15 WIB
Grand Sultan 102/1924 Dianggap Palsu, PH Nurhayati: Coba Tunjukkan Mana yang Asli
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Advokat DSP Law Firm, (Dedi-Suhendri & Partners) Dedi Suheri, SH yang mendampingi Tengku Nurhayati menuding konferensi pers yang digelar Handi alias A'eng Jombo dengan menghadirkan narasumber Sultan Serdang T. Ahmad Thala'a, Sultan Deli ke-14, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alamsyah, OK Saidin, Pangeran Bedagai T. Syafii, Mardi Sijabat, SH selaku Kuasa Hukum A'eng hanyalah opini sesat belaka.

Hal ini dikatakan Dedi Suheri,SH yang didampingi Novel Suhendri, SH dan Ikhwan Khairul Fahmi, SH di kantor Advokat Law Firm, kepada wartawan, Kamis (30/5/24), saat menggelar konferensi pers bersama T. Nurhayati dan T. Raja Gamal Telunjuk Alam untuk mengklarifikasi atas opini yang disampaikan narasumber saat konferensi pers di TTS milik A'eng Jumbo.

Advertisement

Menurut Dedi Suheri, apa yang disampaikan para narasumber yang di undang A'eng itu terkesan mengintervensi putusan Inkrah Mahkamah Agung agar proses konstatering dan eksekusi lahan yang dimenangkan Nurhayati atas 3 objek di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

Baca Juga:

Atas amar putusan Inkrah Mahmakah Agung (MA) Nurhayati berhak seluruhnya atas lahan seluas 64 HA di Dusun IV Desa Kota Galuh tersebut.

"Apapun cerita atau isi konferensi pers yang digelar A'eng soal silsilah Nurhayati, Nurhayati bukan tengku, dan Surat Grand Sultan 102/1924 yang dibeli Nurhayati dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam pada tahun 1979 adalah palsu, semua itu kami kesampingkan, yang terpenting bagi kami mendesak PN Sei Rampah untuk sesegera mungkin melakukan konstatering ulang dan eksekusi sesuai perintah MA yang sudah mengeluarkan ketetapan inkrah dengan no.2690.k/Pdt/2023 atas kemenangan Nurhayati selaku klien saya," paparnya.

Dedi Suheri juga geram dengan keterangan sejumlah narasumber yang tidak berbobot itu, ada yang mengatakan bahwa Grand Sultan 102/1924 itu berlokasi di lahan Poltax Taxi di Jalan Brigjen Katamso Medan, padahal lahan tersebut luasnya hanya 1 Ha dan surat tersebut dikeluarkan oleh Kesultanan Deli.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru