Berkas Bunda Nina Wati Ditolak Jaksa
Menurut informasi yang beredar, berkas yang diserahkan penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut belum lengkap.
Pasca kejadian itu, Ranto Sibarani SH, pengacara dari Afnir alias Menir, diduga tampak mulai merasakan tekanan.
Baca Juga:
Ia terlihat banyak memberikan komentar di beberapa media online terbitan Medan terkait pembebasan Bunda Nina dari tahanan.
Ranto Sibarani SH diduga tidak menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan terkesan mendesak agar Kejati Sumut menetapkan berkas Bunda Nina Wati yang tadinya P19 menjadi P21.
Hal ini menunjukkan ketidakpuasan Ranto terhadap keputusan kejaksaan yang mengharuskan pembebasan Bunda Nina Wati.
Demikian disampaikan Alamsyah, selaku kuasa hukum Bunda Nina Wati, kepada wartawan (22/5) menanggapi hal tersebut dengan mengutip Pasal 24 ayat 4 KUHAP yang menegaskan bahwa setelah 60 hari, penyidik sudah harus mengeluarkan tahanan demi hukum.
"Artinya jelas, keluarnya tersangka dari tahanan adalah demi hukum, bukan karena alasan lain," ujar Alamsyah.
Alamsyah lebih lanjut mengatakan, bahwa peristiwa ini jarang terjadi dan menunjukkan kelemahan penyidik dalam melengkapi bukti sesuai petunjuk jaksa.
"Hal ini memperlihatkan betapa 'bodohnya' seorang penyidik yang awalnya percaya diri mampu membuat perkara klien kami naik ke tahap penuntutan hingga peradilan, tapi nyatanya malah klien kami dilepaskan demi hukum," tegas Alamsyah.
Peristiwa ini, menurut Alamsyah, seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi penyidik untuk bekerja secara objektif dan profesional berdasarkan KUHAP.
"Penyidik harus bekerja secara objektif dan profesional, bukan karena mengikuti perintah sesat pimpinan yang pada akhirnya harus malu karena tidak bisa melengkapi berkas perkara sampai ke tahap penuntutan," tegasnya.