Polsek Tanjung Beringin Amankan Maling Vario
MIH merupakan terduga pelaku pencurian di kediaman Joko Irawan (43) di Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai yang diketahui terjadi Selasa (21/5/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic dan dua unit handphone milik korban.
Baca Juga:
Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/V/2024/SPK/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut.
"Pelaku MIH ditangkap siang tadi sekira pukul 11.30 WIB di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai," ungkap Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5/2024) sore.
Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sepeda motor jenis matic yang terpakir di belakang salah satu gereja yang ada di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda Ismail Har bersama tim Opsnal, dan korban yang saat itu sedang membuat laporan pengaduan di Polsek Tanjung Beringin, segera menuju lokasi dimaksud.
"Saat melihat sepeda motor yang terpakir di lokasi tersebit, pelapor langsung mengakui jika sepeda motor itu miliknya yang hilang," ujarnya.
Kemudian, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini, pelaku MIH datang dan mendekati sepeda motor tersebut.