Polsek Teluk Mengkudu Tangkap Maling Dinamo Kincir di Tambak Bogak Besar
bulat.co.id - SERGAI | Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai berhasil menangkap pelaku kejahatan tindak pidana pencurian, Dinamo Kincir Merk Nannong, Senin (20/5) sekira pukul 09.30 wib.
Terduga Pelaku yang diamankan tersebut, Wahyudi alias Andra Putra (21) warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Baca Juga:
Diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, pukul 07.30 Wib, di Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dengan Pelapor/Korban Suyono (51) warga Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono didampingi Kanit Reskrim IPDA L Torosky RBP Manik, SH menjelaskan kronologis kejadian.
Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 07.30 Wib para saksi Bahran dan Susan Soran melihat pelaku sedang mengangkat 1 unit Dinamo Kincir dari bawah kelapa sawit milik masyarakat yang berjarak lebih kurang 15 meter dari tambak milik korban.
"Ketika itu pelaku langsung melarikan diri, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp 63.000.000,-serta membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Mengkudu agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI," jelasnya.
Kemudian, kata Kapolsek, penangkapan dilakukan tim unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekiranya pukul 08.00 wib, telah di terima informasi bahwa Barang Barang dinamo Kincir Milik Sdr SUYONO Telah diambil orang lain, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA L Torosky RBP Manik, SH bersama anggota unit reskrim mendatangi TKP dan berdasarkan keterangan korban jika pelaku adalah buruh yang bekerja di tambak korban.
"Setelah itu dilakukan pencarian terhadap pelaku yang dibantu oleh masyarakat dan ternyata pelaku bersembunyi di ladang tanaman cabai selanjutnya diamankan setelah di interogasi dia nya mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut dilakukan bersama Iyan, namun pada saat itu Iyan sudah meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa kabur 1 unit Dinamo Kincir, sedangkan sebelumnya pelaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 2 kali masing masing pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024, pelaku tersebut mengambil dinamo Kincir sebanyak 6 unit dan 20 barang As Kincir dimana perbuatan terbuat dilakukannya bersama Koko," papar Kapolsek.
"Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pelaku mengambil 2 unit Dinamo Kincir dan 10 As Kincir dimana pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Doni, dari lokasi selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu Guna Proses Penyidikan selanjutnya," pungkas AKP Sugiono.