Kades Pasar Baru Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Tandatangan Perangkatnya

Jonizar juga menegaskan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai agar melakukan tindakan dan penahanan terhadap tersangka kedua ini, mengingat tersangka sebelumnya yang langsung ditahan.
"Tindakan penahanan ini dilakukan agar si tersangka ini nantinya tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari,"harapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Romel Tarigan, S.H.,M.H, dikonfirmasi Senin (13/5) sore disela-sela kegiatannya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sergai.
"Kami akan menerima proses tahap 2 nya (pelimpahannya) dan Kita akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, dan tidak tebang pilih." jelasnya kepada awak media.
Diketahui, kedua oknum tersebut dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2 tentang pemalsuan surat atau yang dipalsukan seolah-olah sejati dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan KUHPidana pasal 55 -56 turut serta atau melakukan, menyuruh melakukan dan membantu menyuruh melakukan.

Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Terlapor

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka
