Satreskrim Polres Sergai amankan Terduga Pelaku Perjudian Jenis Macau
Pria yang diamankan berinisial RHS alias Nano (45), warga Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone berisikan pemasangan nomor tebakan dan transaksi dana, 2 lembar slip transaksi dana, serta uang tunai Rp74 ribu.
Baca Juga:
"Tersangka RHS alias Nano diamankan pada Sabtu (27/4/2024) di salah satu warung kopi yang ada di Dusun II Desa Citaman Jernih," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Senin (29/4/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka RHS alias Nano berawal pada Sabtu (27/4/2024), Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktek perjudian online jenis Macau di Dusun II Desa Citaman Jernih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan sekaligus cek TKP (tempat kejadian perkara).
Setelah memastikan adanya aktifitas perjudian, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim ini, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan barang bukti.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Gebyar HUT 95 Tahun Al-Washliyah, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Sinergi dengan Pemerintah
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polsek Pantai Cermin dan Koramil Cek Stok BBM, Perkuat Mitigasi Pasca Banjir
SPPG Firdaus-2 Sei Rampah Salurkan 300 Paket Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
Peduli Korban Banjir, SPPG Pekan Tanjung Beringin Bagikan Makan Siang Setiap Hari