Praktik Pengisian BBM Gunakan Jerigen dan Drum Bebas di SPBU 14.205.156 Pasar Bengkel, Warga Mengeluh
Menurut warga, BBM yang diambil dari SPBU tersebut tidak diketahui peruntukannya. Bahkan, rumah warga mengalami kebakaran akibat becak yang mengangkut BBM terbakar dan menyambar rumah tersebut.
"Ya bang, teras rumah warga yang mengalami kebakaran diakibatkan karena becak bermotor membawa BBM menggunakan drum yang terbakar makanya menyambar," paparnya yang tak ingin disebutkan namanya.
Baca Juga:
"Kami (warga) mengambil pakai 'botol kecil' air mineral aja tak dikasi pihak SPBU, sedangkan becak itu bolak balik kenapa diperbolehkan ya," ujarnya kesal dengan penuh tanda tanya.
Mengenai hal tersebut, pihak SPBU 14.205.156 Pasar Bengkel saat dikonfirmasi berulang kali tidak merespon.
Diketahui bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001.
Sebelumnya, kebakaran yang melibatkan teras rumah dan warung milik warga Dusun IV Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai diduga dikabarkan gara-gara satu unit becak bermotor yang membawa BBM menggunakan jerigen/drum dan kini sedang ditangani Polsek Perbaungan, Senin (8/4/2024) dini hari.
Informasi dari masyarakat sekitar, terduga satu unit becak ini membawa BBM yang diduga mengambil 'bebas' di SPBU 14.205.156 Pasar Bengkel, Jalinsum Medan-Tebing Tinggi Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja Kaya Haloho, S.H, M.H, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (17/4/24) membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani peristiwa kebakaran teras rumah warga diduga akibat becak yang membawa BBM menggunakan jerigen.
"Ya masih kita tangani, api diduga berasal dari busi becak bermotor yang bawa BBM 2 jerigen hingga terjadi kebakaran teras rumah warga,"ucapnya.