Kabag Umum DPRD Sergai Diduga Larang Wartawan Meliput Rapat Terkait Penolakan Pembangunan Vihara
Rapat ini diketahui dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga yang turut dihadiri Asisten Setdakab Sergai Hj. Nina Deliana Hutabarat, para OPD terkait, Lurah Batang Terap, FKUB, dan para masyarakat yang menyatakan menolak atas pembangunan vihara tersebut.
Pasalnya, awalnya salah satu oknum honorer keluar ruang rapat umum dikabarkan memanggil sejumlah Linmas DPRD, setelah itu rekan-rekan wartawan dipanggil seorang Linmas agar wartawan keluar ruang rapat tersebut.
Baca Juga:
"Keluar dulu bang karena ini perintah Kabag Umum," katanya kepada wartawan, tanpa alasan dan dasar yang jelas.
Menurut Syaiful Anwar selaku wartawan yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai, mengatakan sangat menyayangkan sikap Kabag Umum DPRD Sergai yang diduga melarang wartawan sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, apalagi rapat tersebut berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
"Kita sangat miris rapat di rumah rakyat (DPRD Sergai), kawan-kawan dilarang masuk untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan rekan wartawan sudah masuk ke ruangan rapat itu diperintahkan untuk keluar. Ada apa ini, apakah rapat ini bersifat rahasia negara atau tertutup agar tidak diketahui publik," ujarnya.
Ditegaskan Ketua DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Provinsi Sumatera Utara, Jurlis Daud, kepada media ini menyebutkan LSM GMAS Sumut sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap DPRD Sergai melalui Kabag Umum yang telah menolak kawan-kawan wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya karena pastinya kawan-kawan wartawan bertugas mengedepankan kode etik jurnalistik guna menyampaikan informasi ke masyarakat luas.
"Kabag Umum DPRD Sergai diminta klarifikasi apa dasar dan ketentuan wartawan dilarang meliput di lingkungan DPRD Sergai, apalagi rapat tersebut berkaitan dengan kemaslahatan umat," tegasnya.
Terpisah, Kabag Umum Sekretariat DPRD Sergai Ahmad Junaidi Ritonga saat dikonfirmasi wartawan hingga kini belum merespon.