Satu Bulan Lebih Pelaku Dugaan Penganiyaan Belum Diperiksa, Kapolsek Firdaus : Korban Sudah Datang Jumpai Penyidik Pembantu
Menindaklanjuti laporan korban Nur Afni, warga Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, pada 10 Februari 2024 lalu, bahwa isunya pelaku dugaan penganiayaan berinisial Frans tidak akan bisa ditangkap dan diperiksa oleh Polsek Firdaus, karena kabar yang beredar bahwa pelaku ada backing yang cukup kuat.
Menanggapi isu miring tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Maruli Sihombing yang dikonfirmasi, Rabu (27/3/24) via WhatsApp terkait informasi yang diterima bahwa pelaku berinisial Frans yang diduga melakukan penganiayaan belum diperiksa dan dimintai keterangan menjelaskan kalau surat perintah membawa telah dilayangkan, namun terlapor belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kapolsek Firdaus AKP. Andi Sujendral yang dikofnirmasi soal kebenaran informasi bahwa hingga kini pelaku dugaan penganiayaan inisial Frans belum dimintai keterangan dan diperiksa mengatakan bahwa korban sudah hadir ke Polsek dan sudah bersama penyidik pembantu terjun ke lapangan.
"Selanjutnya terkait dengan tehnis nanti sama Kanit Reskrim," ucap Kapolsek.
Sebelumnya, korban Nur Afni membeberkan kronologis kejadian tesebut sehingga pipinya mengalami luka akibat ditinju oleh pelaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024. Awalnya hanya adu mulut dengan adik perempuan pelaku bernama Piona yang sebelum kejadian itu, ia hanya menegur Piona yang mengendarai kendaraan roda dua di depan rumah sedikit kencang, namun saat ditegur Piona tidak terima dan terakhir terjadi pertengkaran dengan adu argumen. Nah, saat itu pula tiba-tiba abang Piona datang tanpa basa basi langsung meninju pipi korban sehingga mengalami luka.
Atas peristiwa tersebut ia yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polsek Firdaus dengan Nomor : STPL/B/22/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT.
Saat ini kata Afni, pelaku masih berkeliaran di Desa Sei Rampah. Korban mengharapkan Polsek Firdaus dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menangkapnya.