Soal Dana PPJ, Ketua FKI-1 Sergai akan Surati Poldasu dan Pemkab Sergai
M Nur menjelaskan, masyarakat berhak menuntut adanya LPJU karena sudah membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen saat membayar tagihan listrik ke PLN.
"Kasihan masyarakat di desa-desa sering dihantui dengan perasaan takut dan sering pula terjadi kecelakaan dan terkadang aksi perampokan juga muncul secara tiba-tiba," ujar M Nur, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga:
Berdasarkan pantauan FKI-1, kondisi gelap di malam hari dialami masyarakat Desa Matapao, Setrak, Pasar Baru dan Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu, Desa Pematang Cermai, Tebing Tinggi, Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
Selanjutnya, masyarakat Desa Sei Buluh,Lubuk Bayas dan Desa Sei Nagalawan,Kecamatan Perbaungan.
Akibat gelap gulita tersebut sering terjadi kecelakaan bahkan tindakan kejahatan di malam hari.
Persoalan ini mesti menjadi perhatian semua pihak, sebab semua masyarakat yang menjadi pelanggan PLN membayar PPJ sebesar 10 persen.
"Wajar jika kita mempertanyakan kemana dana hasil pungutan PPJ digunakan oleh Pemkab Sergai," ujarnya.
Untuk itu lanjut M Nur, pihaknya akan menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan menyurati Polda Sumatera Utara dan Pemkab Sergai.
Kepala Badan Pendapatan Sergai Sri Rahmayani S.Sos,M.Si belum menjawab saat dikonfirmasi soal berapa jumlah dana PPJ yang diterima Pemkab Sergai pada tahun 2022 dan 2023.