Polres Sergai Musnahkan 2,7 Kg Sabu

Pemusnahan dipimpin Waka Polres Sergai, Kompol Damos C Aritonang, serta dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.
Kompol Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/24) di Jalan Umum, Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dengan tersangka J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.
"Sisa narkotikan jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak.
"Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini," tegasnya.
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memastikan mengandung zat methamphetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Usai di uji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset.

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi
