Dugaan Sindikat Mafia 'Geser' Perolehan Suara Caleg di Tingkat PPK Perbaungan Disorot
Yusnar - Jumat, 01 Maret 2024 16:21 WIB
Pengamat Hukum Kabupaten Sergai Rustam Efendi, SH
bulat.co.id - Pengamat Hukum Kabupaten Sergai Rustam Efendi, SH menyoroti dugaan sindikat mafia yang migrasikan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) secara illegal pada Rapat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Perbaungan.Rapat pleno tingkat Kecamatan Perbaungan ini berlangsung di Wisma Juang, Perbaungan.
Ditegaskan Rustam, oknum
PPK maupun KPU yang dengan sengaja menghilangkan atau merubah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, kata Rustam, anggota KPU tingkat Provinsi, kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana.
"Pada Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta,"ujarnya lagi.
Diakhir Rustam, harapannya lakukan perhitungan dgn baik tuliskan dlm BAP pleno secara jujur dan adil.
"Tindak lanjutnya akan melaporkan dugaan sindikat yang bersekongkol dan sengaja melakukan permufakatan jahat merubah hasil perolehan suara Pemilu 2024, khususnya di Tingkat PPK Kecamatan Perbaungan, pungkasnya.
Terpisah, Ketua PPK Perbaungan Adi Karsa ketika dikonfirmasi hingga kini tidak merespon.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Perbaungan, Sutiran saat merespon konfirmasi wartawan.
"Sudah lewat itu bang, dan tidak ada keributan karena semua kita kondusifkan bersama pihak kepolisian,"ujarnya.
Terkait adanya komplain, Sutiran menyebut kalau terkait hal tersebut di rapat pleno kan para saksi sudah menyepakatinya, walaupun ada dinamika disana, tapi sudah clear atas dasar kesepakatan saksi dalam rapat pleno tersebut.
Ketika disinggung apa langkah selanjutnya pihak Panwaslu, Sutiran mengatakan langkah selanjutnya terkait ada kejadian tersebut Panwaslu telah membuat LHPP atau Laporan Hasil Pengawasan Pemilu.
"Dan langsung kita sampaikan ke Bawaslu Kabupaten agar hal tersebut dapat diproses ke Gakkumdu,"tutupnya.
Baca Juga:"Berdasarkan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,"paparnya.
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung
Warga Keluhkan Jembatan Nagur Rawan 'Makan' Korban, Camat Jangan Tutup Mata
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Tragis, Suami Tega Bunuh Istri dan Bacok Ibu Mertua di Sergai
Komentar