Ini Daftar Desa/Kelurahan di Sergai Masuk PTSL Tahun 2024
Yusnar - Jumat, 23 Februari 2024 17:36 WIB
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai mengadakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024.
bulat.co.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai mengadakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024.Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Kamis, (22/2/2024) kemarin.
Adapun Daftar Desa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai meliputi Kecamatan Perbaungan ada 10 Desa diantaranya Tanah Merahz Cinta Air, Lubuk Cemara, Lidah Tanah dan lainnya.
Kecamatan Pegajahan 6 Desa, Kecamatan Tebing Tinggi 6 Desa, Kecamatan Tebing Syahbandar 5 Desa.
Kemudian, Kecamatan Teluk Mengkudu terdapat 4 Desa yaitu Bogak Besar, Liberia, Pematang Setrak dan Sei Buluh.
Kecamatan Pantai Cermin, 6 Desa diantaranya Besar II Terjun, Pematang Kasih, Celawan, Arapayung dan lainnya.
Kecamatan Bandar Khalifah yakni Desa Pekan Bandar Khalifah, Kecamatan Sei Rampah yank Desa Simpang Empat, Silau Rakyat dan Firdaus.
Kemudian Kecamatan Dolok Merawan 3 Desa yakni Dolok Merawan, Limbong dan Mainu Tengah , Kecamatan Sipilis 2 Desa yakni Damak Urat dan Simalas dan Kecamatan Serbajadi di Desa Pulau Gambar.
Taufik Effendi selaku Plt Kasi Survei dan Pemetaan BPN Sergai menyampaikan Program kegiatan yang dulu bernama Prona dan sekarang telah berganti nama menjadi PTSL, ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah dalam satu wilayah ini tidak akan terjadi dalam pelaksanaannya jika Bapak dan Ibu tidak memberikan support dan saling bahu membahu apa yang telah diamanahkan pemerintah kepada kita untuk mendaftarkan kepemilikan tanah.
"Untuk tahun 2024 ada 2 metode pertama PTSL yang bersumber dari lokasi pemetaan foto tegak atau foto udara kedua desa-desa atau kelurahan diluar foto tegak artinya kita proses yang sebelumnya pernah diukur oleh BPN," ujarnya.
Kepala Seksi ( Kasi ) Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Tulus Yunus Abdi Tampubolon dalam paparannya mengatakan PTSL ini adalah program pemerintah pusat untuk menjamin kepastian Hukum terkait masalah sertifikat tanah.
"Apabila kita membuat sertifikat tanah semua itu bertujuan agar pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat dapat membuat tata kelola perkotaan dan pedesaan lebih efektif untuk kemajuan pemerintah kabupaten,"paparnya.
Lanjutnya, kalau kita telah membuat sertifikat dipastikan kehidupan kita lebih meningkat dan apa bila kita ingin mengajukan pinjaman pasti akan lebih besar.
"Jadi kami wajib mendampingi dan memberikan bantuan hukum sehingga kami hadir dan apa bila tidak sesuai kami akan ingatkan.
Itulah tugas kami sebagai pendamping atau pemberi bantuan hukum kepada BPN," tutupnya.
Hadir dalam penyuluhan ini dari pihak BPN Sergai Tri Satya Yulianto Ramadha, SH, SE, MSi, Sekdes Desa Sei Buluh, Sekdes Bogak Besar, Kades Pematang Setrak, Kades Desa Liberia, Babhinkamtibmas dan Babinsa serta para undangan lainnya.
Baca Juga:Kecamatan Dolok Masihul 7 Desa dan 1 Kelurahan diantaranya, Huta Nauli, Dolok Manampang, Pertambatan, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan lainnya.
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Warga Pematang Ganjang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Sukun
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Pjs. Bupati Sergai Dorong APIP untuk Optimalkan Tata Kelola Anggaran
Warga Pantai Cermin Diduga Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Sergai
Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Terduga Pelaku Nyaris Lukai Petugas
Disoroti Terbengkalai, Kapus Pegajahan Akui Poskesdes Tanggungjawab Desa dan Puskesmas
Komentar