BPN Sergai Adakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap l

Yusnar - Kamis, 22 Februari 2024 22:00 WIB
BPN Sergai Adakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap l
bulat.co.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai mengadakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024. Bertempat di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Kamis (22/2/2024).Adapun Daftar Desa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai meliputi Kecamatan Perbaungan ada 10 Desa, Kecamatan Dolok Masihul 7 Desa dan 1 Kelurahan, Kecamatan Pegajahan 6 Desa, Kecamatan Tebing Tinggi 6 Desa, Kecamatan Tebing Syahbandar 5 Desa, Kecamatan Teluk Mengkudu 4 Desa, Kecamatan Pantai Cermin, 6 Desa, Kecamatan Bandar Khalifah 1 Desa, Kecamatan Sei Rampah 3 Desa, Kecamatan Dolok Merawan 3 Desa, Kecamatan Sipilis 2 Desa dan Kecamatan Serbajadi 1 Desa

Advertisement
Taufik Effendi PLT Kasi Survei dan Pemetaan BPN Sergai menyampaikan Program kegiatan yang dulu bernama Prona dan Sekarang telah berganti nama menjadi PTSL, ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah dalam satu wilayah ini tidak akan terjadi dalam pelaksanaannya jika Bapak dan Ibu tidak memberikan support dan saling bahu membahu apa yang telah diamanahkan pemerintah kepada kita untuk mendaftarkan kepemilikan tanah.

Baca Juga:
"Untuk tahun 2024 ada 2 metode pertama PTSL yang bersumber dari lokasi pemetaan foto tegak atau foto udara kedua desa-desa atau kelurahan diluar foto tegak artinya kita proses yang sebelumnya pernah diukur oleh BPN," ujarnya.

Kepala Seksi ( Kasi ) Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Tulus Yunus Abdi Tampubolon mengatakan, PTSL ini adalah program pemerintah pusat untuk menjamin kepastian Hukum terkait masalah sertifikat tanah

"Apabila kita membuat sertifikat tanah semua itu bertujuan agar pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat dapat membuat tata kelola perkotaan dan pedesaan lebih efektif untuk kemajuan pemerintah kabupaten," jelasnya.

Dan kalau kita telah membuat sertifikat dipastikan kehidupan kita lebih meningkat dan apa bila kita ingin mengajukan pinjaman pasti akan lebih besar.

Jadi kami wajib mendampingi dan memberikan bantuan hukum sehingga kami hadir dan apa bila tidak sesuai kami akan ingatkan.

Itulah tugas kami sebagai pendamping atau pemberi bantuan hukum kepada BPN," tutupnya.

Hadir dalam Penyuluhan ini dari BPN, Tri Satya Yulianto Ramadha , S.H. SE MSI, Sekdes Desa Sei Buluh, Kades Pematang Setrak, Kades Desa Liberia, Babinsa dan para undangan.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru