Ini Jadwal Penertiban APK dan Masa Tenang Pemilu 2024

Yusnar - Kamis, 08 Februari 2024 08:30 WIB
Ini Jadwal Penertiban APK dan Masa Tenang Pemilu 2024
istimewa
Ini jadwal penertiban APK dan masa tenang pemilu 2024
bulat.co.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ewin Sahputra Saragih, mengatakan hari ini kita mengadakan rapat koordinasi menjelang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 11 dan 12 Februari 2024.Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Dishub stakeholder lainnya.

Advertisement
"Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kampanye serentak akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, sesuai dengan edaran PKPU dari KPU RI. Dan masa tenang selama 3 hari sebelum hari pencoblosan, yaitu tanggal 14 Februari 2024 selama masa tenang ini, tidak diperbolehkan adanya kegiatan kampanye atau penggunaan atribut kampanye," ujarnya.

Baca Juga:
Ewin Saragih juga menegaskan bahwa pembersihan spanduk-spanduk kampanye harus selesai satu hari sebelum hari pencoblosan, dan tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye yang terlihat di wilayah kerja masing-masing, termasuk hingga ke tingkat desa.

Selain itu, Bawaslu Sergai akan mengirim surat kepada semua Parpol yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai untuk menghimbau agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri dan penuh kesadaran.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru