Terduga Pelaku Curanmor Milik Warga Makmur Akhirnya Ditangkap
Yusnar - Selasa, 06 Februari 2024 08:15 WIB
Terduga Pelaku Curanmor Milik Warga Makmur Akhirnya Ditangkap
"Atas perbuatannya, tersangka ZA alias Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, S, dan Su yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, berkas perkaranya telah dikirim ke JPU," jelas Edward.
Diberitakan sebelumnya, SG diamankan Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 16:00 WIB di kediamannya di Dusun Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. Sedangkan tersangka S alias Bunjel dan Su alias Sidik diamankan pada Kamis (14/12/2023) di Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung
Area Alun-alun dan Masjid Agung Tanpa PJU, Warga Keluhkan Suasana Gelap Gulita
Warga Keluhkan Jembatan Nagur Rawan 'Makan' Korban, Camat Jangan Tutup Mata
Tragis, Suami Tega Bunuh Istri dan Bacok Ibu Mertua di Sergai
Masyarakat Sebut Pelayanan RSU Melati Perbaungan Tidak Ada Dipersulit
Warga Pematang Ganjang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Sukun
Komentar