Terduga Pelaku Curanmor Milik Warga Makmur Akhirnya Ditangkap

Yusnar - Selasa, 06 Februari 2024 08:15 WIB
Terduga Pelaku Curanmor Milik Warga Makmur Akhirnya Ditangkap
istimewa
Terduga Pelaku Curanmor Milik Warga Makmur Akhirnya Ditangkap
"Atas perbuatannya, tersangka ZA alias Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, S, dan Su yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, berkas perkaranya telah dikirim ke JPU," jelas Edward.

Advertisement
Diberitakan sebelumnya, SG diamankan Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 16:00 WIB di kediamannya di Dusun Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. Sedangkan tersangka S alias Bunjel dan Su alias Sidik diamankan pada Kamis (14/12/2023) di Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru