Ketua BAWASLU Sergai Tegaskan Panwascam, PKD dan PTPS wajib Gunakan Penanda Identitas
Yusnar - Rabu, 24 Januari 2024 16:00 WIB

Istimewa
bulat.co.id - SERGAI | Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wajib menggunakan penanda identitas.Demikian ditegaskan Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih kepada media ini, Rabu (24/11) siang.
"Untuk yang dilapangan wajib dan sudah kita siapkan penanda identitas mulai dari topi, rompi, baju kaos dan bet nama. Hal itu kita ada regulasinya sesuai Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022 Ttg Pengawasan pasal 17," tegasnya.
"Silahkan laporkan ya, agar kami berikan teguran dan mengingatkan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga:Disampaikan Ewin, andaikan ada temuan terkait petugas kita dilapangan Panwascam, PKD, dan PTPS ditemukan tidak melengkapi identitasnya silahkan laporkan ke kami (BAWASLU).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai

Safari Ramadan Pemkab Sergai digelar, Wabup Sergai Sambangi Desa Pekan Tanjung Beringin

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
Komentar