Ketua BAWASLU Sergai Tegaskan Panwascam, PKD dan PTPS wajib Gunakan Penanda Identitas

Yusnar - Rabu, 24 Januari 2024 16:00 WIB
Ketua BAWASLU Sergai Tegaskan Panwascam, PKD dan PTPS wajib Gunakan Penanda Identitas
Istimewa
bulat.co.id - SERGAI | Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wajib menggunakan penanda identitas.Demikian ditegaskan Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih kepada media ini, Rabu (24/11) siang.

Advertisement
"Untuk yang dilapangan wajib dan sudah kita siapkan penanda identitas mulai dari topi, rompi, baju kaos dan bet nama. Hal itu kita ada regulasinya sesuai Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022 Ttg Pengawasan pasal 17," tegasnya.

Baca Juga:
Disampaikan Ewin, andaikan ada temuan terkait petugas kita dilapangan Panwascam, PKD, dan PTPS ditemukan tidak melengkapi identitasnya silahkan laporkan ke kami (BAWASLU).

"Silahkan laporkan ya, agar kami berikan teguran dan mengingatkan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru