Sidang Putusan Perkara Sabu 2,9 Kg di Sergai terhadap 5 Terdakwa
bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menggelar sidang putusan perkara narkotika sabu dengan berat 2,9 kg jenis sabu, yang ditangani Kejari Sergai.
Perkara ini disidangkan pada hari Selasa (9/01/2024) pukul 12.30 Wib di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Sergai, Romel Tarigan kepada wartawan Rabu (10/1/2024).
Dijelaskan Romel Tarigan, adapun Nama Majelis Hakim Orsita Hanum, S.H, dengan Jaksa Penuntut Umum Adrina Siregar, S.H dan Lusiana Verawati Siregar, S.H.
"Bahwa nama - nama terdakwa perkara pasal 114 ayat 2 UU. Narkotika yang dibaca putusan hakim adalah, Nurajian dituntut 14 tahun, Dede Andika 14 tahun, Paiman 14 tahun, Nurdin 17 tahun dan Yerimot Bunawolo dituntut 20 tahun," ujarnya.
Lanjutnya, pengawalan penjemputan, persidangan, dan pengantaran ke LP. Tebingtinggi dikawal dari Polres Serdang Bedagai dengan nama Aiptu Rudi Harianto Sinulingga dan Brigadir Erwin Sitinjak.
"Sedangkan pengawalan penjemputan, persidangan, dan pengantaran ke LP. Tebingtinggi dikawal dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Andre Simbolon, Andreas Sitorus dan Fadly Handoko," papar Kasi Intel Kejari Sergai.