Jam Kerja Bagi ASN, PPPK hingga Honorer di Lingkungan Pemkab Sergai ada Perubahan, ini Perbupnya

Yusnar - Jumat, 05 Januari 2024 17:04 WIB
Jam Kerja Bagi ASN, PPPK hingga Honorer di Lingkungan Pemkab Sergai ada Perubahan, ini Perbupnya
Istimewa
bulat.co.id -SERGAI | Hari kerja dan jam kerja bagi ASN, PPPK hingga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) mengalami perubahan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Sergai Nomor 29 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Demikian dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Sergai, Ingan Malem Tarigan SE, kepada media ini Jumat (5/1/24).

Lanjut Ingan, Pemkab Sergai sudah menyebarkan surat edaran nomor 18.33/800/8384/2023 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sergai.

Kadis Kominfo juga merinci, Hari kerja dan jam kerja, hari kerja pegawai ASN perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Sergai adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 Minggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat

Jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam, 30 menit dalam 1 Minggu, tidak termasuk jam istirahat.

"Jam kerja dimaksud sebagai berikut, hari Senin sampai dengan hari Kamis dengan rincian masuk kerja jam 07.30 WIB, istirahat jam 12.00 - 13.00 WIB dan pulang kerja jam 16.15 WIB," paparnya.

"Sedangkan jam kerja di bulan Ramadhan, hari Senin sampai dengan hari Kamis, masuk kerja jam 08.00 WIB, istirahat jam 12.30 - 13.00 WIB dan pulang kerja jam 15.00 WIB," tambah Ingan Tarigan.

Dikatakan Kadis Kominfo, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan hari dan jam kerja pegawai ASN Bupati membentuk Tim Pembinaan Disiplin.

"Setiap kepala perangkat daerah baik secara langsung maupun berjenjang wajib melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai pelaksanaan hari dan jam kerja pegawai ASN di lingkungan perangkat daerahnya masing-masing," ujarnya.

"Kepala perangkat daerah atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan melaksanakan tugas dinas dalam dan/ atau luar daerah, wajib melapor kepada Bupati dan / atau Kepala BKPSDM Kabupaten Serdang Bedagai paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan tugas dinas dalam dan/ atau luar daerah," pungkas Kadis Kominfo Sergai.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru