ADD dan BHPRD 2023 untuk Desa di Sergai Belum Maksimal, Diduga Dikurangi Tanpa Penjelasan

Yusnar - Selasa, 02 Januari 2024 14:00 WIB
ADD dan BHPRD 2023 untuk Desa di Sergai Belum Maksimal, Diduga Dikurangi Tanpa Penjelasan
Istimewa
bulat.co.id -SERGAI | Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD) untuk Desa se- Kabupaten Serdang Bedagai Desember akhir Tahun 2023 belum maksimal dan diduga dikurangi tanpa keterangan dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas PMD Sergai, Fajar Simbolon kepada wartawan menyampaikan bahwa Dinas PMD telah melakukan apa yang menjadi kewenangan Dinas PMD yakni menyampaikan permohonan penyaluran ADD untuk Siltap, Tunjangan, JKK dan JKM Aparatur Desa dan BPD serta Operasional Pemerintah Desa kepada BPKAD.

"Sedangkan permohonan penyaluran BHPRD ada pada Bapenda. Untuk penyaluran ADD dan BHPRD ke Desa mutlak menjadi kewenangan BPKAD," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sergai, Rusmiani Purba, SP, M.Si saat dikonfirmasi media ini, Selasa (2/1/24) menyebutkan kalau anggaran itu bukan dikurangi, untuk bagi hasil kita akan hitung ulang pencapaian realisasi pajak dan retribusi. Jika ada selisih kurang salur dan lebih salur antara persentase pencapaian pajak dengan realisasi akan kita salurkan segera.

"Setelah kita hitung lebih salur dan kurang salur masing-masing desa dan kita tetapkan dalam surat keputusan maka sudah bisa kita salurkan," ujarnya.

Lanjut Rusmiani, pemerintah juga membuat dalam bagi hasil berdasarkan realisasi pendapatan nasional.

"Semua sudah kita salurkan 50 % di Sergai. Kita lagi hitung, dan akan segera kita salurkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sergai Sri Rahmayani ketika dikonfirmasi wartawan hingga kini tidak merespon.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru