Polres Sergai Rekonstruksi Tersangka Kasus Pembunuhan Razali, 25 Adegan Diperagakan
Yusnar - Senin, 11 Desember 2023 20:30 WIB

Istimewa
bulat.co.id -SERGAI | Kepolisian Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai lakukan rekonstruksi kasus tewasnya Razali (57) di perkebunan sawit PTPN 3 Saran Ginting, Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai oleh tersangka Ramadan alias Madan (28) di halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin, (11/12/23) siang.
Ramadan alias Madan yang kala itu hendak mengegrek sawit perkebunan PTPN 3 Saran Ginting bersama korban dan juga salah satu saksi bernama Julham (20) pada Senin, (17/7/23) yang lalu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena egrek sawit di bagian dada korban.
Adapun pasal yang di persangkakan kepada Ramadan alias Madan (tersangka) yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun.
Rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sergai didampingi Kejaksaan Negeri Sergai melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adrina, SH dan Ayu Lestari, SH guna melengkapi berkas yang akan dimajukan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Sergai.
Kepala Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk bersama Kanit Pidum I Ipda Sakban Hasibuan menyatakan, gelar rekonstruksi ini dilakukan agar dapat melihat jelas kasus ini dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka atas peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selanjutnya Iptu Edward menjelaskan, tersangka ini telah menjelaskan kepada penyidik atas apa yang terjadi sebelumnya sehingga dapat kita lakukan rekonstruksi ulang di halaman Reskrim Polres Sergai dengan melakukan 25 adegan yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan pihak JPU Kejaksaan Negeri Sergai dan para penyidik.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik
Komentar