Proyek pembangunan Taman Alun-alun Sergai Diduga Asal Jadi dan Didenda Keterlambatan Pengerjaan
Yusnar - Selasa, 28 November 2023 11:45 WIB
bulat.co.id -SERGAI | Proyek pembangunan Taman Alun-alun terletak di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara persis didepan Kantor Perpustakaan Kabupaten Serdang Bedagai, diduga dikerjakan asal jadi dan dikenakan sanksi denda pengerjaan.
Dari pantauan wartawan dilapangan, terlihat proyek masih dalam pengerjaan serta dipapan proyek tertulis, Pembangunan bersumber Anggaran dari Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Serdang Bedagai dengan Nomor: 18.26/SP/DPOPK.SB/APBD.01/V/2023, Tanggal ditutupi kertas putih, Nama Kegiatan: Belanja Modal Taman Alun-Alun di Kecamatan Sei Rampah, Penyedia: CV BUANA ASRI, dengan NPWP Penyedia: 82.954.527.6.122.000 dan berapa hari masa pengerjaan juga ditutup, Nilai Pekerjaan Rp. 4.907.340.000,- (Empat milyar sembilan ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Menanggapi itu, Ketua FKI-1 Sergai M. Nur Bawean kepada wartawan Selasa (28/11/2023) mengatakan diduga kuat Proyek Pembangunan Taman Alun-Alun yang terletak di Kecamatan Sei Rampah cacat Rancang dan cacat pembangunan, mengingat sampai saat ini Taman Alun-alun tersebut progress pembangunannya belum selesai sudah di tumbuhi rumput.
"Area pemasangan paving block di bahagian tengah taman Alun Alun sewaktu turun hujan terlihat tergenangi air, karena tidak rata kondisi tanahnya saat dilakukan penimbunan alias minim penimbunan," ujarnya.
Sepertinya, sebut M. Nur Bawean, penyedia jasa CV Buana Asri dengan sengaja menutupi atau menghilangkan informasikan pada plank papan proyek terkait tanggal dan tenggang waktu pekerjaan juga lemahnya pengawasan Kadis Poraparbud dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK," ujarnya.
Lanjut M. Nur Bawean, pembangunan Taman Alun-alun tersebut tidak menggambarkan Taman yang sesungguhnya, hanya pemasangan paving block yang menghabiskan anggaran negara Rp4,9 Milyar serta pembangunan Taman Alun Alun tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara/Kas Pemkab Sergai.
"Untuk itu penyedia jasa CV Buana Asri layak di blacklist dan Kadis Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Sergai layak dicopot," tutupnya.
Terpisah, Edison Sinaga selaku PPK dari Dinas PUTR Sergai sebelumnya dikonfirmasi wartawan membenarkan memang sudah habis masa kontrak dan denda sudah berjalan.
"Dendanya dari sisa pekerjaan yang belum selesai lah bang, yakni 1/1000 dari nilai sisa pekerjaan yang belum selesai," katanya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Warga Pematang Ganjang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Sukun
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Pjs. Bupati Sergai Dorong APIP untuk Optimalkan Tata Kelola Anggaran
Warga Pantai Cermin Diduga Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Sergai
Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Terduga Pelaku Nyaris Lukai Petugas
Disoroti Terbengkalai, Kapus Pegajahan Akui Poskesdes Tanggungjawab Desa dan Puskesmas
Komentar