Kades Mangga Dua 'Sepele', Rincian Penggunaan Anggaran APBDes Tak Dipasang

Yusnar - Senin, 20 November 2023 12:30 WIB
Kades Mangga Dua 'Sepele', Rincian Penggunaan Anggaran APBDes Tak Dipasang
Istimewa
bulat.co.id -SERGAI | Pemerintah Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga sepele dengan tidak memasang rincian penggunaan anggaran dalam APBDes.

Kepala Desa (Kades) Mangga Dua, Budi Santoso dinilai tidak transparan terhadap penggunaan uang negara tersebut.

Padahal Pemerintah Desa diwajibkan untuk memasang Papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna memberikan transparansi penggunaan dana yang diterima.

Maka hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu padahal jika dilihat dalam aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.

Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Karena ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).

Sehingga masyarakat atau publik tidak mengetahui untuk apa-apa saja uang negara (DD dan ADD) digunakan di Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin.

Untuk mengetahui besaran anggaran Desa Mangga Dua serta pengelolaan dan penggunaannya diperuntukkan untuk apa-apa saja, dan mempertanyakan kenapa tidak ada terpampang baleho APBDes.

Kemudian, Kades Mangga Dua Budi Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/23) mengaku tidak memasang APBDes dan memohon maaf karena kemarin ada renovasi kantor.

"Ya pak, mohon maaf ya pak, kemarin itu renovasi kantor, untuk pengecatan kantor, kita akan pasang kembali. Sekali lagi pak mohon maaf pak," katanya.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru