KPM BPNT Diduga Dipaksa Ambil Paket Sembako di E-Warong Desa Kuala Lama Sergai

Yusnar - Jumat, 17 November 2023 20:15 WIB
KPM BPNT Diduga Dipaksa Ambil Paket Sembako di E-Warong Desa Kuala Lama Sergai
ist
Kantor Desa Kuala Lama
bulat.co.id -Oknum Perangkat Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai diduga memaksa dan intimidasi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT diwajibkan mengambil paket sembako disalah satu warung sembako yang sebelumnya juga sebagai e-warong agen bank Mandiri, di Dusun I, Desa Kuala Lama.

Paket sembako yang diterima KPM sebagai berikut, Beras 2 karung berukuran masing-masing 10kg, telur 2 papan, gula 1/4 kg, teh celup 2 kotak dan minyak goreng kemasan 1 kg.

Advertisement

Demikian dikeluhkan warga Desa Kuala Lama selaku salah satu KPM BPNT, saat diwawancarai wartawan Jumat (17/11/2023) siang.

Baca Juga:

"Kami diarahkan sama Kepala Dusun bang, uang yang kami terima tidak boleh di bawa pulang dan harus dibelanjakan di warung sembako ibu Ida Royani atau Codot. Apabila uang itu tidak kami habiskan belanja di warung itu, kami akan dikeluarkan dari penerima bantuan bang", ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat selaku KPM berharap, apabila kami mendapatkan uang bantuan itu janganlah dihabiskan untuk belanja sembako semua, karena anak-anak kami ini pun juga perlu untuk biaya sekolah.

"Selain itu, kami berharap untuk kebebasan mengambil uang bantuan itu dimana saja,"tutupnya.

Salah seorang pemilik E- Warong yang terletak di Dusun I Desa Kuala Lama, Ida Royani yang biasa disebut masyarakat sekitar Wak Codot dikonfirmasi wartawan mengatakan saya memang agen mandiri e-warong salah satu yang ada di Desa ini.

Terkait pengambilan sembako saya tidak ada mengarahkan KPM untuk mengambil sembako dan saya juga tidak pernah memberikan ancaman kapada KPM andai tidak mau ambil bantuan di warung saya nanti bisa dipecat dan saya tidak pernah paksa KPM untuk ambil disini.

"Kalau ada KPM yang datang saya langsung tarik tunai ditempat kita dan ada juga mereka langsung belanja seperti, beras, telur, gula, minyak dan ada juga yang mau uang kami kasih juga, saya tidak pernah menyiapkan untuk sembako tapi saya memang berjualan sembako," ujarnya.

Lanjut Ida, soal mesin pengambil uang yang ada di E-Warong hingga saat ini dari pihak Bank Mandiri belum ada pencabutan kabarnya tahun 2024, baru habis masa nya.

"Karena masanya sampai tahun 2024, sehingga tidak ditarik mesinnya, soalnya mesin EDC saya ada 2 dan dua-duanya Mandiri, satu Mandiri dan satu lagi pribadi,"pungkasnya.

Kepala Desa Kuala Lama, Usman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan agar pihak media menanyakan ke Dinas Sosial Sergai.

"Tanyakan saja kepada Dinas Sosial,"ujarnya singkat, sambil memutus telepon selulernya.

Terpisah, Kadis Sosial Sergai Arianto menanggapi hal itu mengatakan uang BPNT bisa ditarik dimana saja dan boleh dibelanjakan sesuai peruntukannya dimana saja.

"Terkait hal tersebut, kita akan cek terlebih dahulu,"ucapnya.

"Soal mesin EDC konfirmasi ke pihak Bank sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke Dinsos,"kata Arianto melalui pesan WhatsApp.

Padahal diketahui, Kementerian Sosial tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejak Januari 2021. Bantuan disalurkan melalui transfer bank ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.

Kemudian, Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam Program Sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil bantuan pangan secara paket sembako.

Penerima bantuan bisa mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan kemauan mereka.

"Saya tekankan bahwa tidak boleh menentukan dan tidak boleh memaketkan (bahan bantuan). Kalau saya penerima bantuan alergi ayam atau memang tidak membutuhkan ayam, tidak boleh menentukan membeli ayam. Kalau saya alergi telur masak makan telur," ujar Risma, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022) kemarin.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru