Pemdes Sukajadi Diduga Enggan Pasang Papan Informasi Anggaran APBDes, Kades Misroh Bungkam

bulat.co.id -SERGAI | Pemerintah Desa diwajibkan untuk memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna memberikan transparansi penggunaan dana yang diterima.
Namun, Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara diduga enggan memasang papan informasi tersebut di depan Kantor Desa.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Jumat (10/11/23) menegaskan, hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga :Diduga Cekcok Rumah Tangga, Warga Jati Mulyo Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Selain itu, padahal jika dilihat dalam aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa, Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).
"Nah, jadi kalau tidak ada dipampangkan anggaran itu maka diduga ada yang disembunyikan," pungkas M. Nur Bawean.

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka

Bupati Edi Geram, Uang Dari TNK Masuk ke Pempus, Masyarakat Miskin Diabaikan
