Rumah Kosong di Sergai Bikin Resah Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, 1 Pengedar Diamankan
Yusnar - Sabtu, 21 Oktober 2023 14:45 WIB

istimewa
Rumah Kosong di Sergai Bikin Resah Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, 1 Pengedar Diamankan
"Pelaku terancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena terlibat sebagai pengedar narkotika dengan Pasal 114 UU Narkoba. Sementara Z selaku bandar sabu saat ini dalam buruan Sat Narkoba Polres Sergai," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan
Komentar