Kurun Waktu 5 Hari, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba
Dari tindakan itu, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka serta menyita barang bukti berupa 55, 22 gram diduga sabu dan 16,9 gram diduga daun ganja.
Baca Juga:
Baca Juga :Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sergai
"Dari 11 kasus tindak pidana
narkoba tersebut, 8 kasus diungkap Satnarkoba Polres Sergai, dan masing-masing
1 kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Perbaungan, dan Polsek Kotarih," ujarnya Kapolres
Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ipda Brimen Sihotang Kasi Humas dalam
rilis yang diterima, Senin (18/9/2023).
Dari data yang diterima, pada 12
September 2023, Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 3 kasus dan
mengamankan 3 tersangka, yakni AS alias Putra (39), terduga pengedar sabu,
warga Dusun III Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Tersangka
diamankan di Dusun XV, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban. Dari tersangka
diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram.
Selanjutnya, RL (46), terduga
pengedar sabu, warga Dusun V, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa,
Deliserdang. Tersangka diamankan di Dusun I Desa, Pantai Cermin Kiri, Kecamatan
Pantai Cermin. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 51,10
gram.
Kemudian, S alias Man Kero (49),
terduga pengedar narkotika jenis ganja, warga Lingkungan Juani, Kelurahan
Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun I,
Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Dari tersangka diamankan barang
bukti diduga daun ganja seberat 16,90 gram.
Pada 13 September 2023, petugas berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing AS alias Alex (39), terduga pengedar sabu, warga Dusun III, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Perbaungan di Dusun I, Desa Pondok Tengah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram, serta 1 plastik klip sedang berisikan 20 platik klip kosong.