Tersangka KDRT Dilimpahkan Unit PPA Polres Sergai ke Kejari

Yusnar - Rabu, 06 September 2023 12:15 WIB
Tersangka KDRT Dilimpahkan Unit PPA Polres Sergai ke Kejari
Yusnar
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) limpahkan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beriniasial NK (47) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Selasa (5/9/2023).


Advertisement

Oxy menerangkan, pelimpahan tersangka ini dengan dasar surat Nomor B/65/VII/RES.1 24/2023, tanggal 30 Juli 2023 tentang pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NK alias Aki.

Baca Juga:


Baca Juga :Kapolres Sergai Tegaskan Layani Masyarakat">Sidak Pelayanan Publik, Kapolres Sergai Tegaskan Layani Masyarakat


Kemudian, lanjutnya, surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Nomor B-2535/L/2.29/Eku.1/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka NK alias Aki lengkap (P21).

"Sehubungan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka beserta barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk diproses lanjut," paparnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru