Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice

Kemudian, hasil gelar perkara tanggal 18 Agustus 2023 di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka Resi Siregar (dkk) atas nama Pemohon Lely M, tanggal 17 Agustus 2023, surat penangguhan penahanan atas nama Resi Siregar dan surat penangguhan penahanan atasnama Amin Nurrahim alias Amin Caki.
Baca Juga:
Baca Juga :Polres Sergai Masih Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Rambung
Oleh
karena itu, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek perbaungan
AKP M. Pandiangan, SH menyampaikan pihak akan melakukan tindakan selanjutnya,
yakni melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan gelar perkara, melaksanakan
perdamaian oleh kedua belah pihak (Restorative Justice ) di kelurahan Tualang,
melaporkan kepada pimpinan, menangguhkan para tersangka yang dilakukan
penahanan dan menerbitkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Puskesmas Perbaungan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

RSU Melati Perbaungan Sergai Buka Praktek Poli Dokter Spesialis Anak dan Jantung

Lakalantas di Jalinsum Bengkel, Pengendara Vario Warga Tanjung Buluh Tewas Terlindas Truk Trailer

Komisi A DPRD Sergai Apresiasi Polsek Perbaungan Berantas Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat
