Polres Sergai Masih Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Rambung

Yusnar - Jumat, 01 September 2023 15:30 WIB
Polres Sergai Masih Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Rambung
Yusnar
Proses pengambilan sample air Sungai Rambung yang tercemar

bulat.co.id -SERGAI | Satuan Reskrim Polres Sergai menyampaikan perkembangan dugaan pencemaran lingkungan aliran air sungai Rambung Dusun I Senayan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang juga merupakan aliran sungai Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Jumat (1/9/2023).

Advertisement

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, mengatakan, langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya, yakni melakukan wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi, pengambilan sampel air sungai pada bagian hilir dan bagian hulu bersama pihak DLH Sergai, kemudian mengirimkan sampel air sungai ke UPTD Laboratorium Provinsi Sumut.

Baca Juga:


Baca Juga :Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta: Wartawan Berperan Edukasi Masyarakat


"Kita juga telah melakukan pengambilan sampel limbah pada 4 perusahaan yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Rambung bersama pihak DLH Sergai dan mengirimkan sampel ke UPTD Laboratorium Provinsi Sumut. Kami juga melakukan kordinasi dan klarifikasi terhadap pihak DLH Sergai atas hasil pengambilan sampel air sungai dan sampel limbah pabrik," paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil yang ditemukan bahwa dari kordinasi dan klarifikasi terhadap pihak DLH Sergai atas pengambilan sampel air Sungai Rambung yang dikeluarkan UPTD Laboratorium Provinsi Sumut pada bagian hilir BOD : 10 mg/L dan bagian hulu BOD:7,69 mg/L.



Masing-masing empat pabrik yang diambil sampel limbahnya, yakni PT. Bumi Sumatera Tapioka, PT. Tunas Harapan Sawit, PT. Willing Tapioka Jaya dan PT. Florindo Makmur. "Dari hasil klarifikasi terhadap pihak DLH Sergai atas pengambilan sampel limbah pabrik yang melebihi baku mutu sesuai sertifikat hasil pengujian Nomor : 498/DISLHK-SU/UPTD.LL/C/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 dikeluarkan UPTD Laboratorium Provinsi Sumut adalah PT. Tunas Harapan Sawit dengan hasil pengujian : BOD : 189 mg/L, COD: 412 mg/L," ujarnya lagi.


Baca Juga :Polsek Pantai Cermin Bagikan Buku Bacaan Gratis


AKP Made Yoga Mahendra menambahkan, bahwa sesuai lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan industri minyak kelapa sawit, yang dipersyaratkan dapat dibuang ke media lingkungan : BOD : 100 mg/L, COD : 350 mg/L.

"Selanjutnya, melakukan klarifikasi terhadap pihak DLH Sergai bagian bidang penataan dan pendataan (PP LH) terkait penanganan perkara pencemaran air Sungai Rambung dan mengundang pihak pabrik yang menghasilkan limbah di atas baku mutu dan melaksanakan gelar perkara," tutup AKP Made.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru