Polres Sergai Masih Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Rambung

Yusnar - Jumat, 01 September 2023 15:30 WIB
Polres Sergai Masih Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Rambung
Yusnar
Proses pengambilan sample air Sungai Rambung yang tercemar


Advertisement

Masing-masing empat pabrik yang diambil sampel limbahnya, yakni PT. Bumi Sumatera Tapioka, PT. Tunas Harapan Sawit, PT. Willing Tapioka Jaya dan PT. Florindo Makmur. "Dari hasil klarifikasi terhadap pihak DLH Sergai atas pengambilan sampel limbah pabrik yang melebihi baku mutu sesuai sertifikat hasil pengujian Nomor : 498/DISLHK-SU/UPTD.LL/C/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 dikeluarkan UPTD Laboratorium Provinsi Sumut adalah PT. Tunas Harapan Sawit dengan hasil pengujian : BOD : 189 mg/L, COD: 412 mg/L," ujarnya lagi.

Baca Juga:


Baca Juga :Polsek Pantai Cermin Bagikan Buku Bacaan Gratis


AKP Made Yoga Mahendra menambahkan, bahwa sesuai lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan industri minyak kelapa sawit, yang dipersyaratkan dapat dibuang ke media lingkungan : BOD : 100 mg/L, COD : 350 mg/L.

"Selanjutnya, melakukan klarifikasi terhadap pihak DLH Sergai bagian bidang penataan dan pendataan (PP LH) terkait penanganan perkara pencemaran air Sungai Rambung dan mengundang pihak pabrik yang menghasilkan limbah di atas baku mutu dan melaksanakan gelar perkara," tutup AKP Made.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru