Polres Sergai Masih Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Rambung
Masing-masing empat pabrik yang diambil sampel
limbahnya, yakni PT. Bumi Sumatera Tapioka, PT. Tunas Harapan Sawit, PT. Willing
Tapioka Jaya dan PT. Florindo Makmur. "Dari hasil klarifikasi terhadap pihak DLH
Sergai atas pengambilan sampel limbah pabrik yang melebihi baku mutu sesuai
sertifikat hasil pengujian Nomor : 498/DISLHK-SU/UPTD.LL/C/VII/2023 tanggal 21 Juli
2023 dikeluarkan UPTD Laboratorium Provinsi Sumut adalah PT. Tunas
Harapan Sawit dengan hasil pengujian : BOD : 189 mg/L, COD: 412 mg/L," ujarnya
lagi.
Baca Juga:
Baca Juga :Polsek Pantai Cermin Bagikan Buku Bacaan Gratis
AKP Made Yoga Mahendra menambahkan, bahwa sesuai
lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang baku
mutu air limbah kegiatan industri minyak kelapa sawit, yang dipersyaratkan
dapat dibuang ke media lingkungan : BOD : 100 mg/L, COD : 350 mg/L.
"Selanjutnya, melakukan klarifikasi terhadap pihak DLH
Sergai bagian bidang penataan dan pendataan (PP LH) terkait penanganan perkara
pencemaran air Sungai Rambung dan mengundang pihak pabrik yang menghasilkan
limbah di atas baku mutu dan melaksanakan gelar perkara," tutup AKP Made.