Kasus OTT 2 Kepala SMP Negeri Sergai Naik Ke Tahap Penyidikan

Yusnar - Jumat, 01 September 2023 14:15 WIB
Kasus OTT 2 Kepala SMP Negeri Sergai Naik Ke Tahap Penyidikan
Yusnar
Polres Sergai melaksanakan press release terkait kasus OTT 2 Kepala SMP Neggeri

bulat.co.id -SERGAI | Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua Kepala SMP Negeri di Sergai, yang mana satu diantaranya menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri se-Sergai terus bergulir dan naik ke tahap penyidikan.

Advertisement

Satuan Reskrim Polres Sergai menyebutkan, kasus ini merupakan dugaan perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:


Baca Juga :PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai


Demikian disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Sat Reskrim, IPTU Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas IPDA Brimen S Sihotang, Kasat Intel AKP Siswoyo, dan Kanit III Tipidkor IPDA Cardio S Butar-butar, saat press release di Mapolres Sergai, Kamis (31/8) sore.

Dijelaskan Iptu Edward Sidauruk, pada Rabu 12 Juli 2023 pukul 13:30 WIB, didapat informasi bahwa di ruang kelas SMP Negeri 1 Sei Bamban sedang berlangsung rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Negeri Kabupaten Serdang Bedagai yang dipimpin Ketua MKKS Raden Saragih, S.Pd (Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar Khalipah dihadiri oleh 40 (empat puluh) Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Serdang Bedagai.



"Atas informasi tersebut, penyelidik dan anggota melakukan pengecekan. Pada saat tiba di SMP Negeri 1 Sei Bamban, kegiatan sedang berlangsung lalu petugas menemui Ketua MKKS Raden Saragih untuk menanyakan tujuan dialukan rapat tersebut. Lantas, Raden menjelaskan bahwa rapat MKKS bisa dilakukan setiap bulannya," ujarnya.


Baca Juga :Anggota DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus: BWSS II, Pemprovsu dan Pemkab Segera Tanggulangi Banjir di Sergai


Hingga saat ini, kata Iptu Edward, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 40 Kepala SMP Negeri Sergai, melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cab. Sei Rampah, dan melakukan periksaan terhadap ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan dana BOS TA. 2023.

"Kemudian juga kita melakukan gelar perkara dari lidik ke sidik di Bag Wasidik Krimsun Polda Sumut pada 17 Juli 2023, melakukan pemeriksaan 4 orang saksi bendahara BOS TA. 2023 dan melakukan penyitaan barang bukti ," paparnya.

Edward Sidauruk menambahkan, rencana tindak lanjut terkait kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ahli bahasa dari Balai Bahasa Medan. Kemudian melakukan pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dan melakukan gelar perkara di Bag. Wasidik Krimsus Polda Sumut perihal penetapan tersangka.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru