Kades Pematang Kuala Lakukan Kesalahan Administrasi

Yusnar - Senin, 07 Agustus 2023 17:35 WIB
Kades Pematang Kuala Lakukan Kesalahan Administrasi
Yusnar
Kejari akui tidak ada temuan negara dalam pengelolaan APBDES Pematang Kuala

bulat.co.id -SERGAI | Berdasarkan hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Pematang Kuala Tahun Anggaran (TA) 2018-2022, disebutkan tidak didapati kerugian negara.

Advertisement

Bahkan, hasil audit tersebut dipertegas Kejari Sergai yang mengatakan, tidak adanya temuan kerugian negara dari pengelolaan APBDES tersebut. "Tentang pengelolaan keuangan APBDES Tahun 2018-2022 tidak ada kerugian negara, hanya ada kesalahan administrasi," kata Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan, Senin (7/8/2023) di ruang kerjanya.

Baca Juga:
Baca Juga :Gawat! 2 Tahun Listrik 5 Ruang Kelas SMP Negeri 2 Teluk Mengkudu Alami Kerusakan

"Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adanya kesalahan administrasi, ini dikarenakan Kepala Desa Pematang Kuala melaksanakan pembangunan yang diperuntukan bukan menjadi kewenangannya, yaitu melaksanakan pembangunan untuk pendidikan formal namun dalam penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak menimbulkan kerugian keruangan Desa," paparnya.

Dijelaskan Romel Tarigan, bahwa sesuai ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 20 ayat 2, pengawasan aparat interen pemerintah sebagai mana dimaksud UU ayat 1 hurup B terdapat kesalahan administrasi ayat 2-nya jika hasil pengawasan terdapat kesalahan persuasif ayat 2 huruf B dilakukan tindaklanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru