Menteri Nadiem Keluarkan Peraturan Baru Seragam Tingkat SD hingga SMA
bulat.co.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim keluarkan peraturan baru tentang seragam sekolah. Dalam aturan baru tersebut mengatur tentang seragam mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Melalui Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, seragam sekolah baru memiliki beberapa tujuan, di antaranya menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
Baca Juga:
Kemudian, Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA. Yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sesuai dengan kewenangan, pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah.
"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis keterangan Permendikbud dikutip dari okezone, Sabtu (15/10/2022).
Berikut aturan dan seragam baru yang dirilis Kemendikbudristek:
1. Jenjang SD atau SDLB
- kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati
2. Jenjang SMP atau SMPLB
- kemeja putih dan celana atau rok berwarna biru tua
3. Jenjang SMA atau SMALB
- kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
4. Jenjang SMK atau SMKLB
- kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Masing-masing dari jenjang pendidikan menggunakan seragam pramuka di hari yang telah ditentukan dengan mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Untuk model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sedangkan model dan warna pakaian adat sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Untuk seragam sekolah saat upacara menggunakan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
Atribut yang dimaksud diatur pada Ayat (1) Pasal 11 berupa, topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
(Red)