Tiga Paslon Wali Kota Resmi Ditetapkan KPU Kota Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Minggu, 22 September 2024 17:22 WIB
Salinan Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan tentang Penetapan Paslon Pilkada Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Padangsidimpuan resmi ditetapkan KPU dalam keputusan Nomor 84 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Yakni, Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi Harahap, Hependi Harahap - Gempar Nasution dan Irsan Efendi Nasution - Ali Muda Siregar, di Kantor KPU, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis di kesempatannya mengatakan bahwa, Tiga pasangan Balon yang mendaftar dari 27 s/d 29 Agustus 2024 telah ditetapkan menjadi Paslon peserta Pilkada Padangsidimpuan 2024 - 2029
Baca Juga:
"Ketiga Paslon secara resmi telah ditetapkan sebagai Paslon peserta Pilkada Padangsidimpuan", ujar Tagor
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Dambaan 'Lawan' Kotak Kosong, KPU Sergai Tetap Lakukan Cabut Nomor Urut Paslon
Makan Bareng Warga Tembung, Cawagubsu Hasan Basri Sagala: Bantu Kampanye dengan Cara Bermartabat
Sah ! DPT Pilkada 2024 di Sergai Ditetapkan KPU
Rapat Forkopimda Sergai Perkuat Sinergi Songsong Pilkada 2024
Ikuti Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur NTT Tegaskan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
Visi-Misi Sejalan dengan Prabowo-Gibran, Pasangan Oki-Riski Didukung Projo di Pilkada Tebing Tinggi 2024
Komentar