Jalani Masa Tenang Pemilu 2024, Pemko Medan Siap Dukung Bawaslu Tertibkan APK
Andy Liany - Sabtu, 10 Februari 2024 09:00 WIB
Jalani Masa Tenang Pemilu 2024, Pemko Medan Siap Dukung Bawaslu Tertibkan APK
bulat.co.id - Pemko Medan menyatakan siap memberikan dukungan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kota Medan. Selain amanat undang-undang, hal ini juga dilakukan agar masyarakat kota Medan merasa tenang di masa tenang pemilu 2024.Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintah dan Sosial Muhammad Sofyan ketika menghadiri rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kota Medan di hotel Grand City Hall, Kamis (8/2/2024) lalu.
"Pada prinsipnya bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution sesuai dengan amanah undang -undang akan memberikan dukungan penuh terhadap
Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah kota Medan", kata Aspemsos dihadapan Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold dan perwakilan Partai Politik yang hadir.
"Tentunya mereka tidak akan mampu melakukan penertiban APK sendirian. Oleh karenanya sesuai undang-undang Bawaslu kota Medan dapat melakukan permohonan kepada Pemko Medan untuk membantu secara bersama - sama melakukan penertiban APK ini", jelasnya.
Menurut Sofyan, penertiban APK ini merupakan pekerjaan rutin yang kita lakukan setiap perhelatan Pemilu. Meskipun rutin tentunya kita tidak bisa menganggap kegiatan ini enteng atau remeh.
"Karena ketika dalam kegiatan penertiban APK ini tidak berjalan dengan baik dan memuaskan semua pihak ataupun tidak dengan clear kita lakukan, maka tiga hari masa tenang jangan Sampai nanti ketenangan itu tidak diperoleh masyarakat terlebih di hari pelaksanaan Pemilu", ujar Sofyan.
Sofyan meminta melalui pertemuan ini tentunya kita bersama-sama bagaimana APK yang ada ditanggal 11 Februari 2024 waktu dini hari kita sudah bisa melakukan penertiban di seluruh wilayah kota Medan. Artinya di waktu yang singkat kita bersama diharuskan untuk membersihkan seluruh APK yang berada di wilayah kota Medan.
Baca Juga:Dijelaskan Sofyan, Penertiban APK ini merupakan tugas dan tanggung jawab serta wewenang Bawaslu kota Medan. Namun kita memahami bersama bahwa Bawaslu Kota Medan memiliki aparatur yang terbatas meskipun Bawaslu ada sampai di tingkat Kelurahan.
Tags
Berita Terkait
Diduga Korslet Dari Lantai Dua, Satu Unit Ruko Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah
Bawaslu Sumut Gelar RDK Sinergi Pemberitaan Dengan Jurnalis Kabupaten Karo
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Gelar FGD Maksimalkan Ruang Partisipasi Publik Pengawasan Pemilihan Serentak 2024
DPC PKS Madina Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu
Ikuti Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur NTT Tegaskan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
KPU Sergai nyatakan Berkas Administrasi Paslon Dambaan Lengkap dan Memenuhi Syarat
Komentar