Dinilai Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu RI Dilapor Ke DKPP
bulat.co.id -JAKARTA | Pernyataan usulan penundaan Pilkada oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan tersebut.
Namun, Bagja mengaku siap jika dirinya
dipanggail DKPP untuk menjelaskan apa yang sudah disampaikannya itu. "Penyelenggara
Pemilu itu punya kewajiban untuk kalau dipanggil di DKPP harus datang, dan
dijelaskan," kata Bagja di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Bangun Sinergitas, KPU dan Bawalu Temui Kapolres Padang Sidimpuan
Menurutnya, sudah menjadi resiko penyelenggara Pemilu jika ada laporan ke DKPP.
Dia pun siap untuk menjelaskan jika dipanggil. "Silakan. Kami
penyelenggara Pemilu itu ada risiko yang kemudian harus kita tanggung. Namanya
pelaporan ke DKPP, kita harus jelaskan," jelasnya.
Sebelumnya, Rahmat Bagja dilaporkan ke DKPP oleh masyarakat sipil. Rahmat Bagja
dilaporkan atas pernyataannya yang mengusulkan Penundaan Pilkada serentak. Perwakilan
pelapor Darmansyah menilai, Rahmat Bagja melanggar kode etik atas usulan
penundaan pilkada. Dia pun menyebut Rahmat Bagja melanggar 4 pasal.
Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai
9 Orang Tewas Akibat Gedung 7 Lantai di Sierra Leone Ambruk
Remaja di Medan Tewas saat Tawuran: Mata Dipanah
Kades di Tapteng Dipolisikan gegara Pukul Warga, Korban Ingin Lapor Kompolnas
Mantan Kacab Bank BUMN di Kampar Dipolisikan Gegara Investasi Bodong