Buntut Video Joget Viral, PJ Kades Asam Jawa Dilaporkan Ke Bawaslu Labusel
Video viral aksi joget PJ Kades tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Labusel Ependi Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan Sabtu(5/10/24) membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan HS PJ Kades Asam Jawa.
Baca Juga:
"Bawaslu Labuhanbatu Selatan menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PJ Kades Asam Jawa."jawab Ependi Pasaribu melalui chat aplikasi whatsapp.
Ependi juga menegaskan Bawaslu Labusel telah meregistrasi dan telah memanggil pihak pelapor dan terlapor guna dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
"Laporan tersebut sudah diregistrasi dan sedang dalam proses penanganan, sejauh ini Bawaslu Labuhanbatu Selatan sudah memanggil dan mengklarifikasi pelapor dan terlapor."tegasnya.
Lanjutnya lagi, laporan tersebut diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Pemilu (Perbawaslu) no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran.
"Selanjutnya proses penanganan dilakukan 3+2 hari, mengingat hari ini hari penanganan yang diberikan sesuai dengan ketentuan, maka proses penanganannya sedang berlangsung."lanjut Ependi Pasaribu.
Menurutnya paling lama status laporan akan diumumkan pada tanggal 8 Oktober 2024 di papan pengumuman kantor Bawaslu Labusel serta akan disampaikan status laporannya kepada pelapor.
Sebelumnya diberitakan berjudul viral di media sosial, video oknum kades berjoget ria di acara maulid diduga beri kode dukungan paslon.
Aksi oknum Kades tersebut direkam kamera salah satu pengunjung yang hadir pada acara maulid nabi besar Muhammad SAW di desa Asam Jawa, kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan video, sambil berjoget ria oknum kades tersebut mengangkat jari telunjuk kedua tangannya yang diduga memberikan kode angka satu.