Bawaslu RI Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tempat Ibadah Sumenep

Habibi - Kamis, 06 April 2023 16:30 WIB
Bawaslu RI Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tempat Ibadah Sumenep
Istimewa
Beredar foto amplop merah berisikan uang yang diduga pelanggaran Pemilu.

bulat.co.id - Beredarnya beberapa video pembagian amplop warna merah berlogo PDIP berisikan uang dengan nominal Rp300.000 yang tersebar disejumlah media sosial, kini mendapatkan respon serius oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Advertisement

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif oleh Banwaslu terkait beredarnya video yang dibagikan di tempat ibadah itu tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa tersebut," kata ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023), dilansir dari detikcom.

Baca Juga: Praktisi Partai PDIP, Jhon Martin Lumban Gaol: Proyek Lampu Jalan, Walikota Medan Jangan Baperan

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan beberapa sanksi-sanksi baik dari ketua DPC di wilayah tersebut dan si penerima barang.

Rahmat melanjutkan, tiga takmir masjid di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang Sumenep, takmir Masjid Fatimah di Desa Jaba'an Kecamatan Manding, lalu takmir Masjid Laju Sumenep, turut ikut diperiksa.


"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," ungkapnya lagi.

Bawaslu menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.

Pertama, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.

"Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti," lanjutnya.


Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru