Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Tak Kampanyekan Bacapres

- Selasa, 29 Agustus 2023 16:30 WIB
Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Tak Kampanyekan Bacapres
internet
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
bulat.co.id -JAKARTA | Kepala Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BawasluRI) Rahmat Bagja mengimbau kepala daerah agar tidak mengampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai.


"Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati," kata Bagja di sela-sela kegiatan webinar peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan bertajukPolri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Majudi Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Advertisement
Baca Juga :Soal Diksi Konoha dan Wakanda, Begini Pendapat Anies


Bagja menyebut, saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres bukan mengajak atau mengkampanyekan bakal capres yang diusung.

Dalam sosialisasi itu, kata dia, memberikan keterangan kepada publik peserta pemilu dari partai politiknya. Bukan mengajak memilih calon yang diusung.

"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin," kata Bagja.

Baca Juga:


Menurut dia, sudah ada tahapan pemilu untuk mengajak masyarakat memilih bakal capres yang diusung itu dapat dilakukan pada saat kampanye.

Untuk itu, kata dia, kepala daerah yang menjadi kader partai politik bila ikut kampanye diwajibkan untuk cuti dari jabatan kepala daerah ataupun pejabat negara.


Baca Juga :Golkar, PAN, dan PKB, Deklarasi Dukung Prabowo


"Kalau mengajak nanti di kampanye silahkan. Nunggu kampanyenya entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain," katanya.​​​​​​​

Bagja berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu.

Terkait video Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dari PDI-P, Bagja mengatakan pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut.

Dia menyebutpihaknya lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu, sebabbukan hanya Gibran yang ada di dalam video tersebut, tetapi ada banyak kepala daerah.

Menurut Bagja, dugaan pelanggaran tersebut sudah diproses di Surakarta. Ada dua video yang diproses, siapa saja kepala daerah yang ada di dalam video tersebut, selain Gibran dan Bobby.

"Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan. Nah, itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar," kata Bagja.​​​​​​​

Menurut Bagja, jika terbukti melanggar, ada sanksi yang diberlakukan mulai dari sanksi administratif sampai dengan pelanggaran pidana.

Namun, kata dia, pihaknya belum mengarah pada sanksikarena masih dalam proses dugaan pelanggaran.

Bereda video Gibran dan Bobby melakukan aktivitas penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di rumah-rumah warga beberapa waktu lalu.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan penempelan stiker sudah sesuai izin dari pemilik rumah, dan penempelan stiker itu dilakukan sebagai sosialisasi bakal capres Ganjar kepada warga. (dhan/ant)

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru