Anies Tinggalkan AHY, Berikut Rilis Dari Partai Demokrat

Ven Darung - Jumat, 01 September 2023 08:30 WIB
Anies Tinggalkan AHY, Berikut Rilis Dari Partai Demokrat
Istimewa
(Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/ witer Partai Demokrat) 

bulat.co.id -NTT | Anies Baswesdan meninggal AHY dalam kanca Wacapres. Partai Demokrat pun sempat berang.

Advertisement

Partai berlambang merci ini pun akhirnya merilis pernyataan mereka.

Baca Juga:

Berikut isi rilis pernyataan partai Demokrat :

Dalam kapasitas saya, baik sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat maupun sebagai anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, saya ingin menyampaikan perkembangan situasi terkini.
Penjelasan ini saya tujukan utamanya kepada para pemimpin dan kader Demokrat di seluruh Tanah Air, dan tentunya juga kepada masyarakat luas.

Kemarin, 30 Agustus 2023, kami mendapatkan informasi dari Sudirman Said, mewakili Capres Anies Baswedan, bahwa Anies telah menyetujui kerja sama politik Partai Nasdem dan PKB, untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum Nasdem, Surya Paloh.

Hari ini, kami melakukan konfirmasi berita tersebut kepada Anies Baswedan. Ia mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat "dipaksa" menerima keputusan itu (fait accompli).

Baca Juga :Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Tak Kampanyekan Bacapres

Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan selanjutnya. Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan Capres/Cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai.

Sebagai bahan pertanggungjawaban Anggota Tim 8 yang mewakili Partai Demokrat kepada Rapat Majelis Tinggi Partai, berikut ini kami sampaikan penjelasan lengkap apa yang telah terjadi dalam Koalisi Perubahan secara kronologis:

a. Meskipun Anies Baswedan telah diusung oleh Partai Nasdem sebagai Capres sejak 3 Oktober 2022, tetapi hingga 22 Januari 2023 baik Anies maupun Partai Nasdem belum berhasil membentuk sebuah koalisi Parpol yang memenuhi syarat Presidential Threshold
20 persen.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru