Sikap Politik Jokowi Dinilai Belum Sepenuhnya Ke Ganjar
bulat.co.id -JAKARTA | Hingga saat ini sikap politik Jokowi pada pemilihan presiden 2024 dinilai belum sepenuhnya kepada Ganjar. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.
Bahkan dia menyebutkan, dukungan Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2024 mengarah kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Baca Juga :Jelang Pemilu, SOKSI Binjai Unggulkan Mangihut Sinaga
Selain itu, dia juga mengatakan, bahwa kedekatan Jokowi dan Prabowo memengaruhi
elektabilitas Prabowo Subianto sebagai capres yang cenderung meningkat.
"Dan itu yang menjelaskan kenapa elektabilitas Prabowo Subiantorelativelynaik
sekarang begitu ketat dengan Ganjar Pranowo," ujarnya.
Adi menyebut, elektabilitas Prabowo Subianto yang meningkat belakangan ini
merupakan berkah politik dari kemesraan dan kedekatan Menteri Pertahanan
tersebut dengan Jokowi.
Baca Juga :Tinggal 1 Hari, 14 Parpol di Madina Belum Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg
"Artinya ada berkah politik yang didapatkan Gerindra dan efek kemesraan
dan kedekatan yang selalu ditunjukkan Jokowi dengan Prabowo Subianto dalam
kondisi begini," imbuhnya.
Apabila situasi ini terus terjadi hingga Februari 2024, Adi menilai akan ada
pengaruh negatif terhadap Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan. "Yang
dirugikan tentu Ganjar Pranowo dan PDIP, karena dianggap Jokowi itu tidak
sepenuhnya ke PDIP atau Ganjar Pranowo," tambahnya.
Survei yang dilakukan Indonesia Political Opinion (IPO) pada 5 hingga 13 Juni
2023 menyebut Prabowo Subianto menduduki peringkat pertama dalam simulasi tiga
nama capres dengan raihan elektabilitas mencapai 37,2 persen.
Sementara, Anies Baswedan menyusul di urutan kedua dengan meraih dukungan
mencapai 31,5 persen dan diikuti Ganjar Pranowo yang meraup suara 26,8 persen.
Baca Juga :Erwin Efendi Lubis, Dinila Tepat Memimpin Madina
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,
pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19
Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan
wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di
DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan
parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703
suara. (dhan/ant)