Tinggal 1 Hari, 14 Parpol di Madina Belum Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg

Hasmar Lubis
Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadillah Syarief saat berada di ruang kerjanya.
bulat.co.id -MADINA | Pengajuan perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) tinggal menunggu satu hari lagi. Meski begitu, baru 4 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan syarat Bacaleg ke KPU Madina.
Sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU Madina, untuk masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dan Parpol di mulai pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Pada 9 Juli 2023 pukul 8:00 WIB hingga pukul 23:59 WIB.
Baca Juga:
Baca Juga :Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
"Terhitung pada pukul 17:50 sore, Sabtu 8 Juli 2023 baru empat partai yang sudah kita terima berkas perbaikan Bacalegnya dan yang kita sudah berita acarakan. Keempat partai itu PKB, Nasedem, Hanura dan PAN," sebut Ketua KPU Madina Fadillah Syarief di ruang kerjanya, Sabtu (8/7/2023).
Syarif menyebut, terkait berkas perbaikan Bacaleg yang sudah diserahkan oleh Parpol tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum, tentunya masih dalam pemeriksaan oleh tim operator KPU Madina.
Editor
:
Tags
bacaleg madinaBacaleg madina tidak memenuhi syaratJumlah bacaleg madinaKPU MadinaSyarat bacaleg madina
Berita Terkait

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal

Kacau, Pilkada Madina Diduga Banyak Salah Input Data di TPS
Komentar