19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur Gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an

Akibat gugurnya 19 Bacaleg ini, partai yang bersangkutan terpaksa harus mengganti mereka dengan calon yang baru.
Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan, dalam uji pembacaan Al-Quran, 1.175 Bacaleg dinyatakan mampu dan telah lulus. Sementara, 19 lainnya tidak mampu.
Baca Juga:
"Jumlah Bacaleg yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an sebanyak 1.194 orang. 50 orangnya mengikuti tes lewat video call," katanya, Kamis (15/6/23).
Sementara, kata Munawarsyah, Bacaleg yang tidak hadir mencapai 582 orang dan ada lima Bacaleg tidak diwajibkan mengikuti tes karena non-muslim.
"Terhadap yang tidak hadir statusnya BMS (belum memenuhi syarat), partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan," jelasnya.
Calon pengganti itu, kata Munawar, juga wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an pada masa perbaikan yakni tanggal 10 sampai 15 Juli mendatang. Bila tidak hadir pada waktu ditentukan tersebut, Bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika TMS tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS)," ujar Munawar.

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Dewi Suryani Minta Pemerintah Buka Pasar Bazar Week End di Labuan Bajo

Bicara Political Will, Frid Ndarung: Edi Weng Belum Maksimal

Ranperda Pangan Lokal Jadi Solusi Dari Permasalahan yang Dihadapi Petani dan Pelaku UMKM

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar
