Ini Jadwal Putusan MK Terkait Pemilu Terbuka dan Tertutup

Internet
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Keenam orang yang menjadi pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocorannya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem legislasi pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau partai coblos.Atas tuduhan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan. (dhan/ant)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Astuty, Menjahit Sejak SMP Kini Menjadi Konsultan Kriya di PLUT Labuan Bajo

Yayasan Astra Dampingi Belasan Pelaku UMKM desa Ngancar Ikut Pelatihan Menjahit

Dewi Suryani Minta Pemerintah Buka Pasar Bazar Week End di Labuan Bajo

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar
Komentar