Ini Jadwal Putusan MK Terkait Pemilu Terbuka dan Tertutup

Internet
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono sesuai keterangan yang diterima.
Fajar juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada sidang Selasa (23/5), yang meminta para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang dipulihkan dengan nomor pendaftaran perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca Juga : PDI-P Ajak Demokrat Kerja Sama Politik, Pengamat: Momentum Rekonsoliasi
Editor
:
Tags
Berita Terkait

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Astuty, Menjahit Sejak SMP Kini Menjadi Konsultan Kriya di PLUT Labuan Bajo

Yayasan Astra Dampingi Belasan Pelaku UMKM desa Ngancar Ikut Pelatihan Menjahit

Dewi Suryani Minta Pemerintah Buka Pasar Bazar Week End di Labuan Bajo

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar
Komentar