Ini Jadwal Putusan MK Terkait Pemilu Terbuka dan Tertutup

Internet
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
bulat.co.id - Pemilihan umum dengan proporsional terbuka dan tertutup masih menjadi pembahasan masyarakat. Bahkan, sesama masyarakat pun tak jarang saling berdebat ketika membahas persoalan ini.
Apakah nanti Pemilu dilakukan dengan tertutup dan terbuka tentunya ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, persoalan tersebut masih dibahas untuk segera diputuskan.
Dari data yang dihimpun, Selasa (13/6/2023), putusan sidang gugatan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ini, rencananya akan dilakukan MK pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.
Baca Juga :MANAKAH SISTEM PEMILU YANG BAIK DI INDONESIA ?
Editor
:
Tags
Berita Terkait

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Astuty, Menjahit Sejak SMP Kini Menjadi Konsultan Kriya di PLUT Labuan Bajo

Yayasan Astra Dampingi Belasan Pelaku UMKM desa Ngancar Ikut Pelatihan Menjahit

Dewi Suryani Minta Pemerintah Buka Pasar Bazar Week End di Labuan Bajo

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar
Komentar