Pasca Diberhentikan Walikota Medan, Lima Jabatan OPD Masih Kosong

bulat.co.id - Lima jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemko Medan kosong pasca diberhentikan oleh Walikota.
Kelima jabatan eselon II di lingkungan Pemko Medan yang masih
kosong hingga saat ini, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang sering disebut Dinas Perizinan,
Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebarakan dan
Penyelamatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan,
serta Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan.
Baca Juga:
Hal ini tentu mengundang tanda tanya mengapa Walikota Medan tidak segera menggantikan Kepala OPD yang diberhentikan itu.
Untuk itu DPRD Medan meminta Walikota untuk segera mengisi kekosongan lima kepala OPD dijajarannya. Sebab dikhawatirkan, kekosongan posisi kelima jabatan eselon II itu akan mempengaruhi kinerja OPD tersebut.
"Kita mendorong Pemko Medan untuk segera mengisi kelima jabatan eselon II yang masih kosong hingga saat ini," ucap Abdul Rani , Selasa (6/6/2023).

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Relawan Blok Sumut Ungkap Fakta ! SK Aulia Rahman Sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan

Diduga Korslet Dari Lantai Dua, Satu Unit Ruko Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Emilia Nyaris Rata Dengan Tanah Dilalap Sijago Merah

Sambut HUT ke 79 RI, Festival Layang layang Dambaan Dan Sepak Bola Pantai Digelar
